PATUHI: Persoalan Haji Di Armina Akan Teratasi Dengan Perubahan Sistem Pelayanan

PATUHI: Persoalan Haji Di Armina Akan Teratasi Dengan Perubahan Sistem Pelayanan
kolomfakta.Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) mengklaim bahwa permasalahan pelayanan jamaah haji khusus, yang selama dikeluhkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arafah–Mina (Armina), akan teratasi dengan adanya perubahan sistem pelayanan dari Kementerian Haji Saudi Arabia. Seluruh hak dan kewajiban jamaah haji khusus sudah dimasukan dalam e-hajj milik Kementerian Haji Saudi.

“Dengan adanya pemesanan pelayanan haji mulai dari hotel, katering, bus, hingga persiapan di Armina melalui e-hajj dan pembayaran langsung ke rekening virtual Kementerian Haji Saudi telah memangkas birokrasi, sehingga relasi menjadi langsung antara PIHK dan partner tanpa peran Muassasah yang selama ini seakan bertindak sebagai perantara antara PIHK dengan maktab-maktab (pemondokan) di Armina,” kata Ketua Harian PATUHI Artha Hanif dalam penjelasannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/6/2018).

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Haji Saudi Arabia Husen Syarif saat menerima tim PATUHI di kantornya pada pertengahan Ramadan lalu. Tim terdiri dari Ketum Asosasi Muslim Penyelenggaran Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Joko Asmoro, Ketum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Baluki Ahmad, Ketum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta Ketum Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) Magnatis Chaidir yang didampingi pejabat dari Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia di Jeddah Dr Ahmad Dumyathi Basori.

Dengan adanya pertemuan ini, menurut Ketum HIMPUH Baluki Ahmad, PATUHI mendapat jaminan bahwa hak dan kewajiban jamaah haji khusus akan tertera dalam e-hajj akan sesuai dengan harga paket yang dipilih PIHK. “Mulai tahun ini, semua transaksi pelayanan haji khusus termasuk Armina akan ada di sistem e-hajj yang ada di Kementerian Haji Saudi. Semacam virtual account. Maka tidak ada lagi pembayaran yang dilakukan di luar sistem,” ungkapnya.

Untuk diketahui, setiap PIHK sebelumnya harus membayar kepada Muassasah untuk setiap pelayanan Armina, tetapi tidak diketahui kontrak pelayanannya. Sehingga, jika hak-hak jamaah haji khusus tidak dipenuhi maktab saat Armina tidak bisa dikomplain.

“Dengan termaktubnya hak-hak jamaah haji khusus dalam e-hajj, maka jika terjadi wanprestasi, KUH di Jeddah akan dapat membantu PIHK melalui PATUHI untuk menyampaikan tuntutannya kepada Kementerian Haji Saudi sebagai institusi penanggung jawab umum penyelenggara haji di Saudi Arabi,” tutur Baluki.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina PATUHI Fuad Hasan Mashyur menyatakan sangat bersyukur pada akhir keempat asosiasi yang ada di Indonesia dapat bersatu dalam satu wadah yang bernama PATUHI. Hal ini dapat mempermudah dalam memperjuangkan hak-hak jamaah haji khusus kepada banyak pihak terkait dalam pelayanan terhadap jamaah, khusus Muassasah dan Kementerian Haji Saudi.

Ditambahkan Artha, atas arahan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, PATUHI akhirnya mendapat penjelasan tentang hak dan kewajiban jamaah haji khusus di Armina saat berhaji. Termasuk tentang luas area yang semula 0,8 m2 per jamaah menjadi 0.99 m2.

“Demikian juga bercampurnya jamaah haji dari Brunei dan Malaysia ke Maktab Indonesia akan lebih diperhatikan oleh Kementerian Haji Saudi untuk diatur lagi agar lebih terpisah. Alhamdulillah, ini kemajuan besar. Semoga pelayanan haji khusus ke depan akan lebih baik lagi,” kata Artha.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menpar Dukung Bangka Belitung Ditargetkan Jadi Destinasi Wisata Dunia

Menag Pastikan Pelayanan Jamaah Haji Tahun 2018 Sudah Siap

Kementan: Komposisi Manipulasi Bawang Bombai 70% Rugikan Negara Dan Petani