Resmi, Anies Baswedan Segel Pulau Reklamasi
wartaportal.Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan
penyegelan beberapa bangunan di pulau reklamasi. Sempat beredar kabar,
bahwa bangunan di proyek reklamasi tersebut merupakan milik PT Agung
Podomoro Land Tbk, meskipun bangunan yang disegel sebetulnya adalah
bangunan milik PT Agung Sedayu Group.
“Tidak ada kegiatan apa-apa di sana. Berita penyegelan tersebut tidak
ada hubungannya dengan kami. Tetapi terkait pulau G, kami pada intinya
selalu akan mengikuti arahan pemerintah saja.”
Sekretaris
Perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), Justini Omas
mengklarifikasi, sebetulnya bangunan yang disegel bukanlah milik
perusahaannya. “Memang saya baca ada penyegelan pulau C dan D. Tapi
keduanya itu bukan milik kami,” ujar Justini, Jumat 8 Juni 2018.
Justini
mengakui, pihaknya memang menjadi pengembang di salah satu pulau
reklamasi yakni pulau G. APLN mengembangkan Pulau G melalui anak
usahanya PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan cucu usahanya. “Dari
sejak moratorium reklamasi Mei 2016 lalu belum selesai pembangunan
pulaunya,” ujarnya menambahkan.
Justini
juga mengatakan, untuk saat ini, walaupun status moratorium reklamasi
sudah dicabut pemerintah, proyek reklamasi yang dijalankan APLN masih
dalam keadaan berhenti.
Komentar
Posting Komentar